1. Priode 1945 - 1949
Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka mulailah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasar UUD tersebut. Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut.
a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan belaka.
b. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
c. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung DPR.
f. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam situasi tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan yang menyatakan: “Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UndangUndang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”. Berdasar pernyataan itu, pemerintahan
Indonesia sepenuhnya dijalankan oleh Presiden Sukarno dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Akhirnya, terjadi perubahan sistem pemerintahan.
Perubahan sistem pemerintahan itu dikarenakan adanya dua hal.
a. Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945 bahwa Komite Nasional Pusat yang sebelumnya sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis besar haluan negara.
b. Maklumat pemerintah Tanggal 14 November 1945 yang
menyatakan perubahan dari kabinet presidensial ke sistem kabinet parlementer.
Kenyataan di atas menunjukkan meskipun menggunakan UUD 1945 yang bercirikan presidensial, pelaksanaannya berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut.
a. Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya, tugas legislatif dilakukan oleh DPR dan tugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dilakukan oleh MPR.
b. Sistem kabinet presidensial berubah menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden. Perubahan itu diumumkan dengan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 bahwa kabinet presidensial berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem kabinet parlementer.
2. Priode 1949 - 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah negara Republik
Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan bentuk negara federal. Negara federal RIS terdiri atas daerah negara dan satuan kenegaraan yang tegak sendiri.
a. Daerah negara adalah negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, dan negara Sumatera Timur.
b. Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Dengan terbentuknya RIS ini, negara Republik Indonesia hanyalah negara bagian dari RIS. Oleh karena itu, UUD yang dipakai negara RIS adalah Konstitusi RIS 1949. Sebaliknya, UUD 1945 hanya dipakai oleh negara Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan menggunakan prinsip parlementer, tetapi tidak mutlak sehingga disebut Quasi Parlementer.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai
berikut.
a. Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (1) KRIS).
b. Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
c. Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
d. Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri (Pasal 76 Ayat (1) KRIS). Perdana menteri juga melakukan tugas keseharian presiden jika presiden berhalangan.
e. Presiden bersama menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 68 Ayat (1) KRIS).
f. Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) KRIS).
g. Menteri-menteri bertanggung jawab baik secara sendiri atau
bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 118 Ayat (2) KRIS).
h. Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya (Pasal 122 KRIS).
Pelaksanaan Konstitusi RIS ini tidak berjalan lama karena negara
RIS bukanlah cita-cita bangsa Indonesia. Beberapa negara bagian yang tergabung dalam RIS satu per satu menggabungkan diri ke negara Republik Indonesia. Akibatnya, negara federal RIS hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, negara Sumatera Timur. Ketiga negara bagian itu bermusyawarah dan akhirnya mencapai kata sepakat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Kembalinya negara RIS ke bentuk negara kesatuan, maka konstitusi pun mengalami perubahan. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah UUD Sementara yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS.
Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi UndangUndang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar ini dikenal dengan UUDS 1950. Dengan UUDS 1950 ini, Indonesia menjalankan pemerintahan yang baru.
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu itu, antara lain sebagai berikut.
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut berdasarkan pada konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan senat.
3. Priode 1950 - 1959
UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Mulai saat itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia. Bentuk negara kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut.
a. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden (Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UUDS).
b. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 Ayat (1) UUDS).
c. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) UUDS).
d. Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).
e. Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-sama
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 Ayat (2) UUDS).
f. Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 Ayat (1) UUDS).
Adanya pertanggungjawaban menteri kepada parlemen menunjukkan adanya sistem parlementer. Apabila menteri tidak dapat bertanggung jawab, maka parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet sehingga kabinet mengundurkan
diri atau bubar. Pada kurun waktu 1950-1959 kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR.
Pada masa sistem pemerintahan ini terdapat Dewan Konstituante
yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pangganti dari UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 134 UUDS 1950 yang menyatakan Dewan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan
menggantikan UUDS ini. Dewan Konstituante mulai bersidang tahun 1955. Namun dalam kurun waktu 2 tahun, Dewan Konstituante tidak menghasilkan undang-undang dasar yang baru. Oleh karean itu, pemerintah melalui Perdana Menteri Djuanda mengusulkan untuk kembali ke UUD
1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Saran dari Perdana Menteri Djuanda tersebut pada dasarnya dapat diterima anggota Dewan Konstituante, tapi mereka berbeda dalam pandangan. Akhirnya, diadakan pemungutan suara atau musyawarah untuk menentukan perbedaan pandangan tersebut. Karena tidak bisa memperoleh dukungan suara yang memenuhi persyaratan, yaitu disetujui
2/3 dari jumlah anggota yang hadir maka Dewan Konstituante mengalami kebuntuan sehingga Dewan Konstituante dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
Akhirnya, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan keputusan presiden yang dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Isi Dekret Presiden tersebut adalah sebagai berikut.
a. Menetapkan pembubaran Dewan Konstituante.
b. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan tidak berlakunya UUDS 1950.
c. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Dekret Presiden 5 Juli 1959 menandai berlakunya kembali sistem
pemerintahan menurut UUD 1945. Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini adalah berubahnya sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. Akibat penyimpangan itu adalah kekacauan, baik di bidang politik, keamanan, maupun ekonomi sehingga tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang disebabkan oleh sering bergantinya kabinet.
4. Priode 1959 - 1966
Sejak dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959, Indonesia memasuki
periode demokrasi terpimpin dengan menggunakan sistem pemerintahan
presidensial. Presiden Sukarno menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan atas sistem pemerintahan menurut UUD 1945. Beberapa penyimpangan tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. MPRS mengambil keputusan menetapkan Presiden Sukarno sebagai presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden 5 tahun.
b. MPRS menetapkan pidato presiden yang berjudul “Penemuan
Kembali Revolusi Kita” sebagai GBHN tetap. Hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945.
c. Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri negara.
Pelantikan Suharto menjadi presiden menggantikan Sukarno.
d. Presiden membuat penetapan presiden yang semestinya berupa undang-undang.
e. Presiden membubarkan lembaga DPR dan membentuk DPR Gotong royong.
Pada kurun waktu ini terjadi pemberontakan Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang dikenal dengan Gerakan 30 September (G-30-S/PKI) sehingga membuat keadaan negara kacau. Tuntutan rakyat agar presiden membubarkan PKI banyak disuarakan khususnya oleh mahasiswa. Tuntutan rakyat itu terkenal dengan sebutan Tritura (tiga tuntutan rakyat), yaitu bubarkan PKI, bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI, dan turunkan harga.
Dengan adanya tuntutan itu, tanggal 11 Maret 1966 Presiden Sukarno membuat surat perintah kepada Jenderal Suharto. Isi surat tersebut intinya berisi perintah untuk mengendalikan keadaan negara. Surat perintah itu kemudian dikenal
dengan nama Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Dengan turunnya Supersemar, kekuasaan politik saat itu tidak lagi ada pada presiden, tetapi dipegang oleh Suharto sampai diangkat menjadi pejabat presiden tahun 1967.
5. Priode 1966 - 1998
Sejak diangkat sebagai presiden oleh MPRS, Presiden Suharto
bertekad menjalankan pemerintahan secara murni dan konsekuen sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kepemimpinan Suharto ingin menciptakan tatanan perikehidupan kenegaraan yang baru sesuai dengan pengamalan Pancasila dan UUD 1945 serta tidak ingin mengulang kejadian pemerintahan sebelumnya.
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan masa itu adalah
presidensial. Presiden Suharto menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan masa itu dilakukan melalui mekanisme kenegaraan yang dikenal dengan Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahun.
Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahun tersebut adalah sebagai berikut.
a. Diadakannya pemilihan umum untuk mengisi keanggotaan MPR, memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
b. MPR terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta golongan yang ditetapkan presiden. MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan GBHN.
c. Presiden membentuk kabinet (menteri-menteri). Kabinet bertanggung jawab kepada presiden. Kabinet melaksanakan tugas di bawah petunjuk presiden dengan berlandaskan UUD 1945 dan GBHN
d. Presiden adalah mandataris MPR, presiden bertanggung jawab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir kepemimpinan kepada MPR.
e. DPR mengawasi jalannya pemerintahan. Di samping itu, DPR
bersama presiden membentuk undang-undang.
Meskipun pelaksanaan pemerintahan telah sesuai dengan UUD 1945, kekuasaan presiden makin lama makin besar sehingga kekuasaan berlangsung secara absolut. Lembaga-lembaga
negara lainnya tidak mampu mengimbangi kekuasaan presiden sehingga lembaga kepresidenan menjadi yang paling berkuasa. Akibatnya, pada masa itu mulai merebak penyakit pejabat negara, yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di akhir pemerintahan pada masa itu terjadilah krisis yang
dimulai adanya krisis ekonomi tahun 1997 sampai munculnya krisis multidimensional. Rakyat yang kecewa dengan pemerintahan Orde Baru mulai menuntut perubahan kekuasaan. Akhirnya, Presiden Suharto mengakhiri kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 dan kepemimpinan diserahkan kepala wakil presiden, yaitu B.J. Habibie.
6. Periode 1998 - sekarang
Setelah Presiden Suharto mengakhiri kekuasaannya, dimulailah era Reformasi. Gerakan reformasi menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme yang selama ini menjadi penyakit Orde Baru. Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan
yang tidak sewenang-wenang kepada rakyat dan menjamin hak-hak dasar warga negara ataupun hak asasi manusia.
Sesuai dengan konstitusi yang digunakan, yaitu UUD 1945, sistem pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih dan demokratis maka UUD 1945
perlu diamandemen. Sampai saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang
diamandemen adalah sebagai berikut ":
a. Presiden adalah kepala negara.
b. Presiden adalah kepala pemerintahan.
c. Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggung jawab kepada presiden.
d. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Meskipun presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
g. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
h. DPR memiliki fungsi pengawasan, legislatif, dan anggaran.
Demikian artikel Contoh Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia semoga bisa bermanfaat.
Sumber: FP friends learning together
Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka mulailah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasar UUD tersebut. Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut.
a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan belaka.
b. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
c. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung DPR.
f. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam situasi tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan yang menyatakan: “Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UndangUndang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”. Berdasar pernyataan itu, pemerintahan
Indonesia sepenuhnya dijalankan oleh Presiden Sukarno dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Akhirnya, terjadi perubahan sistem pemerintahan.
Perubahan sistem pemerintahan itu dikarenakan adanya dua hal.
a. Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945 bahwa Komite Nasional Pusat yang sebelumnya sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis besar haluan negara.
b. Maklumat pemerintah Tanggal 14 November 1945 yang
menyatakan perubahan dari kabinet presidensial ke sistem kabinet parlementer.
Kenyataan di atas menunjukkan meskipun menggunakan UUD 1945 yang bercirikan presidensial, pelaksanaannya berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai berikut.
a. Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya, tugas legislatif dilakukan oleh DPR dan tugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dilakukan oleh MPR.
b. Sistem kabinet presidensial berubah menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden. Perubahan itu diumumkan dengan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 bahwa kabinet presidensial berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem kabinet parlementer.
2. Priode 1949 - 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah negara Republik
Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan bentuk negara federal. Negara federal RIS terdiri atas daerah negara dan satuan kenegaraan yang tegak sendiri.
a. Daerah negara adalah negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, dan negara Sumatera Timur.
b. Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, yaitu Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Dengan terbentuknya RIS ini, negara Republik Indonesia hanyalah negara bagian dari RIS. Oleh karena itu, UUD yang dipakai negara RIS adalah Konstitusi RIS 1949. Sebaliknya, UUD 1945 hanya dipakai oleh negara Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan menggunakan prinsip parlementer, tetapi tidak mutlak sehingga disebut Quasi Parlementer.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai
berikut.
a. Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (1) KRIS).
b. Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
c. Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
d. Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri (Pasal 76 Ayat (1) KRIS). Perdana menteri juga melakukan tugas keseharian presiden jika presiden berhalangan.
e. Presiden bersama menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 68 Ayat (1) KRIS).
f. Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) KRIS).
g. Menteri-menteri bertanggung jawab baik secara sendiri atau
bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 118 Ayat (2) KRIS).
h. Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya (Pasal 122 KRIS).
Pelaksanaan Konstitusi RIS ini tidak berjalan lama karena negara
RIS bukanlah cita-cita bangsa Indonesia. Beberapa negara bagian yang tergabung dalam RIS satu per satu menggabungkan diri ke negara Republik Indonesia. Akibatnya, negara federal RIS hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, negara Sumatera Timur. Ketiga negara bagian itu bermusyawarah dan akhirnya mencapai kata sepakat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Kembalinya negara RIS ke bentuk negara kesatuan, maka konstitusi pun mengalami perubahan. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah UUD Sementara yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS.
Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi UndangUndang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar ini dikenal dengan UUDS 1950. Dengan UUDS 1950 ini, Indonesia menjalankan pemerintahan yang baru.
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu itu, antara lain sebagai berikut.
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut berdasarkan pada konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan senat.
3. Priode 1950 - 1959
UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Mulai saat itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia. Bentuk negara kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut.
a. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden (Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UUDS).
b. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 Ayat (1) UUDS).
c. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) UUDS).
d. Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).
e. Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-sama
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 Ayat (2) UUDS).
f. Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 Ayat (1) UUDS).
Adanya pertanggungjawaban menteri kepada parlemen menunjukkan adanya sistem parlementer. Apabila menteri tidak dapat bertanggung jawab, maka parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet sehingga kabinet mengundurkan
diri atau bubar. Pada kurun waktu 1950-1959 kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR.
Pada masa sistem pemerintahan ini terdapat Dewan Konstituante
yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pangganti dari UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 134 UUDS 1950 yang menyatakan Dewan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan
menggantikan UUDS ini. Dewan Konstituante mulai bersidang tahun 1955. Namun dalam kurun waktu 2 tahun, Dewan Konstituante tidak menghasilkan undang-undang dasar yang baru. Oleh karean itu, pemerintah melalui Perdana Menteri Djuanda mengusulkan untuk kembali ke UUD
1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Saran dari Perdana Menteri Djuanda tersebut pada dasarnya dapat diterima anggota Dewan Konstituante, tapi mereka berbeda dalam pandangan. Akhirnya, diadakan pemungutan suara atau musyawarah untuk menentukan perbedaan pandangan tersebut. Karena tidak bisa memperoleh dukungan suara yang memenuhi persyaratan, yaitu disetujui
2/3 dari jumlah anggota yang hadir maka Dewan Konstituante mengalami kebuntuan sehingga Dewan Konstituante dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
Akhirnya, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan keputusan presiden yang dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Isi Dekret Presiden tersebut adalah sebagai berikut.
a. Menetapkan pembubaran Dewan Konstituante.
b. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan tidak berlakunya UUDS 1950.
c. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Dekret Presiden 5 Juli 1959 menandai berlakunya kembali sistem
pemerintahan menurut UUD 1945. Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini adalah berubahnya sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. Akibat penyimpangan itu adalah kekacauan, baik di bidang politik, keamanan, maupun ekonomi sehingga tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang disebabkan oleh sering bergantinya kabinet.
4. Priode 1959 - 1966
Sejak dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959, Indonesia memasuki
periode demokrasi terpimpin dengan menggunakan sistem pemerintahan
presidensial. Presiden Sukarno menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan atas sistem pemerintahan menurut UUD 1945. Beberapa penyimpangan tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. MPRS mengambil keputusan menetapkan Presiden Sukarno sebagai presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden 5 tahun.
b. MPRS menetapkan pidato presiden yang berjudul “Penemuan
Kembali Revolusi Kita” sebagai GBHN tetap. Hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945.
c. Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri negara.
Pelantikan Suharto menjadi presiden menggantikan Sukarno.
d. Presiden membuat penetapan presiden yang semestinya berupa undang-undang.
e. Presiden membubarkan lembaga DPR dan membentuk DPR Gotong royong.
Pada kurun waktu ini terjadi pemberontakan Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang dikenal dengan Gerakan 30 September (G-30-S/PKI) sehingga membuat keadaan negara kacau. Tuntutan rakyat agar presiden membubarkan PKI banyak disuarakan khususnya oleh mahasiswa. Tuntutan rakyat itu terkenal dengan sebutan Tritura (tiga tuntutan rakyat), yaitu bubarkan PKI, bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI, dan turunkan harga.
Dengan adanya tuntutan itu, tanggal 11 Maret 1966 Presiden Sukarno membuat surat perintah kepada Jenderal Suharto. Isi surat tersebut intinya berisi perintah untuk mengendalikan keadaan negara. Surat perintah itu kemudian dikenal
dengan nama Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Dengan turunnya Supersemar, kekuasaan politik saat itu tidak lagi ada pada presiden, tetapi dipegang oleh Suharto sampai diangkat menjadi pejabat presiden tahun 1967.
5. Priode 1966 - 1998
Sejak diangkat sebagai presiden oleh MPRS, Presiden Suharto
bertekad menjalankan pemerintahan secara murni dan konsekuen sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kepemimpinan Suharto ingin menciptakan tatanan perikehidupan kenegaraan yang baru sesuai dengan pengamalan Pancasila dan UUD 1945 serta tidak ingin mengulang kejadian pemerintahan sebelumnya.
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan masa itu adalah
presidensial. Presiden Suharto menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan masa itu dilakukan melalui mekanisme kenegaraan yang dikenal dengan Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahun.
Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahun tersebut adalah sebagai berikut.
a. Diadakannya pemilihan umum untuk mengisi keanggotaan MPR, memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
b. MPR terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta golongan yang ditetapkan presiden. MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan GBHN.
c. Presiden membentuk kabinet (menteri-menteri). Kabinet bertanggung jawab kepada presiden. Kabinet melaksanakan tugas di bawah petunjuk presiden dengan berlandaskan UUD 1945 dan GBHN
d. Presiden adalah mandataris MPR, presiden bertanggung jawab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir kepemimpinan kepada MPR.
e. DPR mengawasi jalannya pemerintahan. Di samping itu, DPR
bersama presiden membentuk undang-undang.
Meskipun pelaksanaan pemerintahan telah sesuai dengan UUD 1945, kekuasaan presiden makin lama makin besar sehingga kekuasaan berlangsung secara absolut. Lembaga-lembaga
negara lainnya tidak mampu mengimbangi kekuasaan presiden sehingga lembaga kepresidenan menjadi yang paling berkuasa. Akibatnya, pada masa itu mulai merebak penyakit pejabat negara, yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di akhir pemerintahan pada masa itu terjadilah krisis yang
dimulai adanya krisis ekonomi tahun 1997 sampai munculnya krisis multidimensional. Rakyat yang kecewa dengan pemerintahan Orde Baru mulai menuntut perubahan kekuasaan. Akhirnya, Presiden Suharto mengakhiri kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 dan kepemimpinan diserahkan kepala wakil presiden, yaitu B.J. Habibie.
6. Periode 1998 - sekarang
Setelah Presiden Suharto mengakhiri kekuasaannya, dimulailah era Reformasi. Gerakan reformasi menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme yang selama ini menjadi penyakit Orde Baru. Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan
yang tidak sewenang-wenang kepada rakyat dan menjamin hak-hak dasar warga negara ataupun hak asasi manusia.
Sesuai dengan konstitusi yang digunakan, yaitu UUD 1945, sistem pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih dan demokratis maka UUD 1945
perlu diamandemen. Sampai saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang
diamandemen adalah sebagai berikut ":
a. Presiden adalah kepala negara.
b. Presiden adalah kepala pemerintahan.
c. Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggung jawab kepada presiden.
d. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Meskipun presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
g. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
h. DPR memiliki fungsi pengawasan, legislatif, dan anggaran.
Demikian artikel Contoh Penyimpangan terhadap Konstitusi di Indonesia semoga bisa bermanfaat.
Sumber: FP friends learning together